Bocoran ESDM: Ada Satu Transaksi Pensiun Dini PLTU Tahun Ini

Nadya Zahira
27 Oktober 2023, 18:17
Cerobong asap raksasa dari tujuh pembangkit listrik tenaga batu bara menjulang di atas desa Suralaya, Banten, Kamis (30/8). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyampaikan kombinasi aktivitas sektor industri, transportasi hingga pembangkit listrik
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Cerobong asap raksasa dari tujuh pembangkit listrik tenaga batu bara menjulang di atas desa Suralaya, Banten, Kamis (30/8). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyampaikan kombinasi aktivitas sektor industri, transportasi hingga pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di Banten dan Jawa Barat menjadi penyebab buruknya kualitas udara di DKI Jakarta.

Sekretaris Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menyampaikan akan ada satu proyek pensiun dini PLTU atau Pembangkit Listrik Tenaga Uap batu bara yang ditransaksikan akhir 2023. 

“Bukan untuk dimatikan tahun ini ya, tapi tahun ini akan ada tranksasi atau proses komersial kalau komersial ada jual beli bisnis,” ujar Sekretaris Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, di Jakarta, Jumat (27/10). 

Dadan mengatakan, terdapat dua PLTU batu bara yang masuk dalam rencana pensiun dini dalam waktu dekat, yaitu PLTU Cirebon 1 dan PLTU Pelabuhan Ratu. Dari dua pembangkit listrik tersebut, progres PLTU Pelabuhan Ratu paling mendekati selesai.

Sumber Dana Pensiun Dini PLTU

Dadan belum bisa membocorkan sumber dana pensiun dini dua PLTU tersebut. Saat ini, Kementerian ESDM masih merinci perhitungan dana yang dibutuhkan untuk pensiun dini PLTU.

Namun, Dadan memastikan bahwa program pensiun dini PLTU tetap masuk dalam skena pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP). Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan tengah menelaah dokumen Peta Jalan Pensiun Dini PLTU Batu Bara yang ditargetkan selesai sebelum Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP28) akhir November 2023. 

“Nantinya presiden akan mendeklarasikan bahwa Indonesia telah masuk ke dalam tahap implementasi pensiun dini PLTU batu bara,” kata dia. 

Selain dari skema pendanaan JETP, pensiun dini PLTU juga akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2003 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam rangka Percepat Transisi Energi dan Ketenagalistrikan. 

Pajak Karbon

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah bisa segera mengimplementasikan pajak karbon untuk mendapatkan sumber pendapatan transisi energi termasuk pensiun dini PLTU batu bara. 

“Regulasi pajak karbon sudah ada, jadi tinggal di eksekusi secepatnya,” ujar Bhima melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (23/10). 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...